Berita Bali terkait pelanggaran PPKM Darurat

Berita Bali terkait pelanggaran PPKM Darurat - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa dan Bali diterapkan pada 3-20 Juli 2021. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali pun memutuskan menutup tempat wisata dan tempat-tempat makan. Namun kenyataan di lapangan, masih ada tempat wisata yang tetap buka Kapolda Putu Jayan Danu Putra pun geram mendapati hal tersebut karena dilihat dari berita bali per tanggal 5 uli.

"Tempat wisata (harusnya) ditutup, (ya) ditutup. Kemarin (hari) Sabtu (dan) Minggu masih ada kita lihat masih ada tempat wisata yang buka," kata Irjen Putu Jayan saat ditemui dalam kegiatan vaksinasi anak di SMA 4 Denpasar, Senin (5/7/2021). "Oleh karena itu, kemarin saya sudah perintahkan bersama dengan pecalang, bendesa adat untuk mematuhi Surat Edaran Gubernur," imbuhnya. Dia mengatakan penutupan tempat wisata akan mengurangi mobilitas masyarakat. Dia pun mengajak masyarakat mematuhi kebijakan PPKM Darurat, termasuk bagi penjual makanan.



"Juga di tempat jualan makanan, perintahnya adalah take away (atau) tidak makan di tempat, itu tolong dipatuhi juga. Jadi kita semua ini minta kesadaran masyarakat harus kita tumbuhkan, kepatuhan bersama untuk kepentingan bersama," jelasnya. Menurutnya, masyarakat masih banyak yang belum paham mengenai kebijakan PPKM Darurat. Pihaknya terus sosialisasi agar masyarakat menaati setiap aturan yang ada di dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 tahun 2021.

"(SE) itu harus kita patuhi bersama. Kalau tidak ini percuma kita lakukan. Karena di ketentuan itu misalnya pembatasan orang, terus kemudian waktu operasional suatu kegiatan, mana tempat-tempat yang harus tutup tolong itu dipatuhi," ujarnya. Dia mengatakan Pelanggar PPKM Darurat bisa ditindak aparat pemda ataupun kepolisian. "Sanksinya dari Satpol PP bisa melakukan tilang, bisa lewat tindakan tilang. 

Kita pun dari kepolisian bisa melakukan tindakan seperti tipiring. Tidak hanya tindakan fisik tapi juga tindakan-tindakan administratif lainnya," katanya. Disisi lain, berita bali pada besok harinya selasa(6/7/2021), ada lagi yang melanggar PPKM Darurat yaitu Sebuah kafe yang berlokasi di Jalan Pidada, Kabupaten Buleleng, Bali, digerebek oleh petugas gabungan. Tempat hiburan itu digerebek lantaran masih melayani makan/minum di tempat saat PPKM Darurat.

"Saat itu terlihat dari depan nampak gelap/mati lampu, namun atas kejelian Satgas Gakum yang mencurigainya langsung masuk ke dalam kafe dan ternyata ditemukan beberapa orang yang sedang menikmati minuman yang ditemani beberapa waitress," kata Kabag Ops Polres Buleleng, Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/7/2021). 

Berdasarkan berita banten, Penggerebekan itu terjadi pada Selasa (6/7) malam, pihak kepolisian langsung mengamankan sebanyak 12 orang ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan berkaitan dengan keberadaannya di kafe tersebut. 12 orang tersebut terdiri atas 3 waitress dan 9 orang pengunjung. "Sekarang ini sudah hari ke-4 pelaksanaan PPKM darurat. Jadi bila ditemukan adanya pelanggaran pelaksanaan PPKM darurat maka dilakukan tindakan tegas. Dan untuk kejadian ini masih dilakukan proses Sat Reskrim untuk menentukan langkah lebih lanjut," jelas Wiranata.

Wiranata menjelaskan, kegiatan pelaksanaan pelaksanaan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat pada Selasa (6/7) malam dimulai pukul 20.00 Wita. Hal itu dilakukan di sepanjang wilayah Kota Singaraja. Dalam upaya pendisiplinan kali ini, pihaknya menerjunkan 73 personel gabungan. 

Jumlah itu terdiri dari 57 personel dari Polres Buleleng, 12 personel dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng dan dua personel dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng. "Dari hasil kegiatan yang dilaksanakan beberapa masyarakat masih ditemukan yang tidak disiplin menggunakan masker yang selanjutnya diberikan tindakan peringatan tertulis," kata Wiranata. 

No comments for "Berita Bali terkait pelanggaran PPKM Darurat"


=> CLOSE ADS KLIK 2X <=