Cara Islam Mengatasi Terorisme



Tindakan teror baik secara verbal maupun fisik, keduanya diharamkan oleh Islam. Nabi menyatakan, “Siapa yang meneror seorang muslim demi meraih ridha penguasa, maka ia akan diseret pada Hari Kiamat bersamanya” (As-Suyuthi, Jami’ al-Masanid wa al-Marasil)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, “terorisme” diartikan sebagai penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan, terutama tujuan politik. Aksi teror merupakan salah satu aktivitas yang mengancam keamanan, selain perompakan, pembajakan, perampokan harta dan pembunuhan.

Pelakunya harus diberantas oleh aparat. Hal itu karena perang melawan mereka bukanlah perang untuk memberi pelajaran, tetapi untuk membasmi. Hukuman bagi pelakunya bisa dengan cara dibunuh, dipotong tangan dan kakinya secara menyilang, disalib atau dibuang ke luar kota. Tergantung tindakan yang mereka lakukan.

Dalam Islam, hukuman terhadap pelaku teror dilakukan berdasarkan bukti dan tidak boleh ada sanksi apapun kepada mereka hanya karena “diduga”. Sebab prinsip pengadilan dalam Islam adalah, al-ashl bara’tu ad-dzimmah (asas praduga tak bersalah). Ditambah dengan tegas Islam mengharamkan penyiksaan, teror dan sejenisnya kepada orang yang dituduh sebagai pelaku.

Mencari bukti dengan spionase memang dibolehkan, namun hal tersebut dibatasi dengan dua syarat: Pertama, jika Departemen Perang dan Keamanan Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil pengawasannya membuktikan mereka terlibat dengan negara kafir harbi fi’lan. Kedua, hasil pengawasan tersebut diserahkan kepada Qadhi Hisbah dan dinyatakan aktivitas mereka bisa membahayakan Islam dan kaum muslim.
Demikianlah cara Islam mengatasi terorisme dari akar-akarnya. Solusi yang dibangun berdasarkan fakta kejahatan yang benar dilakukan, bukan sekedar dugaan, apalagi rekayasa demi kepentingan politik penguasa komprador beserta majikannya.

(@InspiratorIndonesia)

No comments for "Cara Islam Mengatasi Terorisme"


=> CLOSE ADS KLIK 2X <=