Tata Cara Melakukan Over Kredit Rumah Melalui Notaris


BangOjiNet - Umumnya, sebuah transaksi over kredit rumah dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu pihak bank. Namun, karena beberapa alasan seperti prosesnya yang lumayan ribet dan lama, banyak yang lebih memilih untuk melakukan over kredit rumah melalui notaris. Karena dengan melakukan over kredit melalui notaris, prosesnya sangat cepat dan biaya yang perlu dikeluarkan juga tidak sebanyak ketika melakukan over kredit rumah melalui bank.
Entah apa alasannya, pihak bank sendiri tidak pernah menyarankan untuk melakukan over kredit rumah melalui notaris, padahal melakukan over kredit melalui notaris sama saja dengan melakukan transaksi didepan pejabat negara yang sudah terikat dengan hukum. Tetapi, apakah Anda tahu bagaimana cara melakukan over kredit rumah melalui notaris? Berikut cara melakukan over kredit rumah melalui notaris.
Pertama, silahkan Anda dan pihak penjual mendatangani notaris yang sudah ditentukan terlebih dahulu. Ketika Anda sudah tiba disana, ajukan permohonan untuk melakukan over kredit rumah. Biasanya, setelah mengetahui informasi yang Anda dan pihak penjual sampaikan, notaris akan memberitahu dokumen atau surat apa saja yang perlu Anda persiapkan.
Setelah semuanya sudah Anda siapkan dan diberikan kepada notaris, maka notaris akan membuat sebuah akta dan dua surat kuasa. Surat kuasa pertama adalah untuk melakukan pelunasan angsuran dan surat kuasa kedua adalah untuk mengambil sertifikat dan mengubah namanya atas nama Anda selaku pembeli setelah semua angsuran lunas dalam waktu yang sudah ditentukan tanpa memerlukan kehadiran pihak penjual atau debitur pertama.
Jika berbagai proses di notaris sudah selesai, maka surat-surat dan dokumen akan dimiliki oleh pembeli secara resmi. Tetapi, ketika melakukan angsuran, masih tetap menggunakan nama debitur pertama. Jika pembeli tidak membayar angsuran tepat waktu maka nama penjualah yang menjadi buruk. Tetapi, jika pihak penjual kabur maka angsuran dianggap lunas.
Kalau angsuran sudah lunas, barulah pembeli bisa mengambil yang sudah menjadi haknya seperti sertifikat dan rumahnya.Tetapi, semuanya tergantung kepada pembeli mau menggunakan cara yang mana untuk melakukan over kredit rumah. Apabila Anda masih pusing mengenai over kredit rumah Anda, bisa mempelajarinya dan mintalah bantuan pada UrbanIndo. Kunjungi www.urbanindo.com/pembiayaan semua informasi tentang over kredit akan Anda temukan.

Selanjutnya, Anda bisa mengajukan over kredit rumah melalui situs itu. Urbanindo akan menyarankan beberapa pilihan bank tepat yang memenuhi kriteria Anda untuk proses over kredit. Sehingga, Anda mengajukan di bank yang tepat dan sedikit kemungkinan mengalami kekecewaan. 

No comments for "Tata Cara Melakukan Over Kredit Rumah Melalui Notaris"


=> CLOSE ADS KLIK 2X <=