Tata Cara Melakukan Over Kredit Rumah Melalui Notaris
BangOjiNet - Umumnya,
sebuah transaksi over kredit rumah dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu pihak
bank. Namun, karena beberapa alasan seperti prosesnya yang lumayan ribet dan
lama, banyak yang lebih memilih untuk melakukan over kredit rumah melalui
notaris. Karena dengan melakukan over kredit melalui notaris, prosesnya sangat
cepat dan biaya yang perlu dikeluarkan juga tidak sebanyak ketika melakukan
over kredit rumah melalui bank.
Entah apa
alasannya, pihak bank sendiri tidak pernah menyarankan
untuk melakukan over kredit rumah melalui notaris, padahal melakukan over
kredit melalui notaris sama saja dengan melakukan transaksi didepan pejabat
negara yang sudah terikat dengan hukum. Tetapi, apakah Anda tahu bagaimana cara
melakukan over kredit rumah melalui notaris? Berikut cara melakukan over kredit rumah
melalui notaris.
Pertama,
silahkan Anda dan pihak penjual mendatangani notaris yang sudah ditentukan
terlebih dahulu. Ketika Anda sudah tiba disana, ajukan permohonan untuk
melakukan over kredit rumah. Biasanya, setelah mengetahui informasi yang Anda
dan pihak penjual sampaikan, notaris akan memberitahu dokumen atau surat apa
saja yang perlu Anda persiapkan.
Setelah
semuanya sudah Anda siapkan dan diberikan kepada notaris, maka notaris akan
membuat sebuah akta dan dua surat kuasa. Surat kuasa pertama adalah untuk
melakukan pelunasan angsuran dan surat kuasa kedua adalah untuk mengambil
sertifikat dan mengubah namanya atas nama Anda selaku pembeli setelah semua
angsuran lunas dalam waktu yang sudah ditentukan tanpa memerlukan kehadiran
pihak penjual atau debitur pertama.
Jika berbagai
proses di notaris sudah selesai, maka surat-surat dan dokumen akan dimiliki
oleh pembeli secara resmi. Tetapi, ketika melakukan angsuran, masih tetap
menggunakan nama debitur pertama. Jika pembeli tidak membayar angsuran tepat
waktu maka nama penjualah yang menjadi buruk. Tetapi, jika pihak penjual kabur
maka angsuran dianggap lunas.
Kalau angsuran
sudah lunas, barulah pembeli bisa mengambil yang sudah menjadi haknya seperti
sertifikat dan rumahnya.Tetapi, semuanya tergantung kepada pembeli mau
menggunakan cara yang mana untuk melakukan over kredit rumah. Apabila Anda
masih pusing mengenai over kredit rumah Anda, bisa mempelajarinya dan mintalah
bantuan pada UrbanIndo. Kunjungi www.urbanindo.com/pembiayaan
semua informasi tentang over kredit akan Anda temukan.
Selanjutnya,
Anda bisa mengajukan over kredit rumah melalui situs itu. Urbanindo akan
menyarankan beberapa pilihan bank tepat yang memenuhi kriteria Anda untuk
proses over kredit. Sehingga, Anda mengajukan di bank yang tepat dan sedikit
kemungkinan mengalami kekecewaan.
No comments for "Tata Cara Melakukan Over Kredit Rumah Melalui Notaris"
Post a Comment
Silahkan Berikan Komentar Relevan Untuk Artikel Ini
¤ Tidak Nyepam
¤ Tidak Promosi
¤ Tidak Menyematkan Link Aktif
Akan dihapus Spam, Promosi dan Link Aktif
*Diperbolehkan Untuk Diskusi dan Sharing Dikolom Komentar