HUKUM MEMBACA AUDIO QUR'AN

وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan apabila dibacakan Al-Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” Surah Al-‘A`rāf ayat 204
Seiring kemajuan zaman dengan semakin banyaknya barang-barang yang baru dan tidak ada pada saat zaman Rasul ﷺ memang membuat kita terkadang waswas dalam menggunakan sesuatu alat yang berhubungan dengan Ibadah. Banyak netizen yang bertanya bahkan berkata tidak bermanfaat kepada saya dengan aktivitas dakwah saya berbagi MP3 Qur’an.


Mereka yang bilang haram berdalihkan “karena itu yang baca bukan manusia melainkan mp3 player”, sebenarnya MP3 Qur’an itu pun hasil dari rekaman manusia kok!!! Bukan dari robot atau bersumberkan dari teknologi. Dan jikapun sumber rekamannya bukan dari manusia juga boleh kok, asal bacaannya Qur’an dan bacaannya bener sesuai Tajwidz, tapi apa ada? Tidak ada kan! Semuanya bersumber dari hasil rekaman suara manusia.

Mendengarkan dan juga membacakan Qur’an sama-sama akan mendapatkan Rahmat dari Allah, nah jadi tidak perlu was-was lagi jika teman-teman ingin mendengarkan Qur’an meski dari MP3 Player . Sama-sama suara manusia kok hehe, tidak perlu ada orangnya karena hanya cukup mendengarkan.

Berharap meski postingan ini pendek pun teman-teman bisa memahaminya. Bagi yang ingin mengunduh koleksi MP3 Quran silahkan mampir ke link dibawah ini:

LIST FILE ISLAMI

No comments for "HUKUM MEMBACA AUDIO QUR'AN"


=> CLOSE ADS KLIK 2X <=